Wednesday 14 June 2017

PENGERTIAN CESSIE DAN SUBROGASI

Pada suatu hari saya di undang teman untuk makan malam, dalam suatu pembicaraan ada yang sedang atau mau melaksanakan transaksi Surat Deposito Berjangka. Lalu saya bertanya pada orang tersebut “Kenapa SDB ko di transaksikan ? Cairkan aja, paling kena finalti 1% oleh Bank ! kata saya”
Lalu dia menjawab “ SDB-nya Fasilitas pak !” Waduh permainan lagi, rupanya gada kapoknya orang bermain SDB, kasian juga sih, katanya dia sedang dililit utang, yang jelas dia adalah korban permainan Instrument Bank. Singkat kata saya berusaha meluruskan, “begini saja pa, kalo Bapak memang ada Cash Collateralnya lebih baik di Cessie saja !” kata saya dan lalu dia mulai bertanya tentang Cessie, atas dasar kasus tersebut tadi, maka saya coba menulis, yang mudah-mudahan ada manfaatnya bagi yang membacanya.

PENGERTIAN CESSIE DAN SUBROGASI
Berikut di bawah ini saya coba menulis secara singkat mengenai cessie dan subrogasi.
1.   Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

-   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
  I.            The act of relinquishing property rights;
 II.       The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state  defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
 III.        The land so relinquished or transferred.

Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.

-   Cessie menurut Prof. Subekti
    Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
       
Jadi  singkatnya, cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Contohnya misalkan Si A berpiutang kepada Si B, tetapi  Si A menyerahkan piutangnya itu kepada Si C, maka Si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada Si B. 
       
2.     Subrogasi
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.

Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law; Suharnoko, S.H., M.H. et. al).

Sebagai contoh, misalkan Si A berutang pada Si  B, kemudian Si A meminjam uang pada Si C untuk melunasi utangnya pada Si  B dan menetapkan bahwa Si C menggantikan hak-hak Si  B terhadap pelunasan utang dari Si A.
Demikian semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua, Dan terimakasih sudah bergabung di blog saya.




No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.