Pada suatu hari saya di undang teman untuk makan malam, dalam suatu
pembicaraan ada yang sedang atau mau melaksanakan transaksi Surat Deposito
Berjangka. Lalu saya bertanya pada orang tersebut “Kenapa SDB ko di
transaksikan ? Cairkan aja, paling kena finalti 1% oleh Bank ! kata saya”
Lalu dia menjawab “ SDB-nya Fasilitas pak !” Waduh permainan lagi,
rupanya gada kapoknya orang bermain SDB, kasian juga sih, katanya dia sedang
dililit utang, yang jelas dia adalah korban permainan Instrument Bank. Singkat
kata saya berusaha meluruskan, “begini saja pa, kalo Bapak memang ada Cash
Collateralnya lebih baik di Cessie saja !” kata saya dan lalu dia mulai
bertanya tentang Cessie, atas dasar kasus tersebut tadi, maka saya coba
menulis, yang mudah-mudahan ada manfaatnya bagi yang membacanya.
PENGERTIAN CESSIE DAN SUBROGASI
Berikut di bawah
ini saya coba menulis secara singkat mengenai cessie dan subrogasi.
1. Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible
goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga,
dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian
cessie menurut beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal
613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa “penyerahan akan
piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan
jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana
hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut
dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan
tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th
edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai cession memiliki tiga arti:
I. The act
of relinquishing property rights;
II. The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a
state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
III. The land so relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan
antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.
- Cessie menurut Prof. Subekti
Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian
orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan
seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris.
Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan,
jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar
pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus
diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap
telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu
akta itu diberitahukan pada si berutang.
Jadi singkatnya, cessie
merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang
baru. Contohnya misalkan Si A berpiutang kepada Si B, tetapi Si A menyerahkan piutangnya itu kepada Si C, maka Si
C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada Si B.
2.
Subrogasi
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga
kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak
langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak
ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur
yang baru terhadap debitur.
Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak
oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat
terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang.
Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan
pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur
adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur
dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang
terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak
untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan
seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.
Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal
1401 KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur
dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang artinya
subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur
lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin
Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw
Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law; Suharnoko,
S.H., M.H. et. al).
Sebagai contoh,
misalkan Si A
berutang pada Si B, kemudian Si A meminjam uang pada Si C untuk melunasi
utangnya pada Si B dan menetapkan bahwa Si C menggantikan hak-hak Si B terhadap pelunasan utang dari Si A.
Demikian semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua, Dan terimakasih sudah bergabung di blog saya.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.