Sunday 24 January 2010

MODUS KEJAHATAN KARTU ATM DAN KARTU KREDIT

Bank–bank sekarang nampaknya masih terus di hantui oleh munculnya kejahatan perbankan, ada kejahatan yang di kategorikan kejahatan kerah putih (White collar) dengan berbagai modus operandi yang dilakukan mulai dari pemalsuan dokumen, penerbitan L/C fiktif, Bank Garansi Bodong dan lain sebagainya. Dan bank sekarang sedang disibukan oleh kejahatan pembobolan bank melalui Kartu ATM dan Kartu Kredit. Yang akhirnya semua kerugian harus ditanggung oleh bank atau nasabahnya. Saya akan berbagi pengetahuan tentang modus-modus kejahatan perbankan ini, yang mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua untuk berjaga-jaga dan selalu bisa waspada.


Kejahatan Kartu ATM.

Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.

Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas.
  2. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM.
  3. Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?!
  4. Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman.
  5. Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat.

Alternatif tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kejahatan kartu ATM adalah sebagai berikut :

  • Pihak Perbankan dalam sistem kartu ATM agar segera memanfaatkan Card Verification Value (CVV) supaya bisa mempersulit upaya-upaya pemalsuan kartu ATM.
  • Pihak Perbankan sebaiknya menambah security camera disetiap sudut di lokasi mesin ATM atau di ATM center baik di Mall maupun di bank dan tempat-tempat di sekitar mesin ATM ada, agar dapat merekam semua segala aktifitas orang-orang yang melakukan transaksi di ATM atau aktifitas lainnya.
  • Anda sebaiknya selalu menyimpan nomor pengaduan yang dberikan oleh bank untuk di simpan di handphone anda, anda bisa menanyakan langsung pada customer service bank anda.
  • Pengawasan dilingkungan perbankan harus semakin di perketat.
  • Hindari alat-alat yang seharusnya tidak ada di ATM biasa seperti :
  1. Magnetic Card Rider berfungsi untuk membaca data kartu magnetik ATM yang dipakai untuk menggandakan (kloning) kartu ATM. terbuat dari gipsum, warnanya mirip dengan warna ATM. Skimmer umumnya ditempel dengan double tape sehingga mudah lepas saat digoyang, dipoasang ditempat untuk memasukkan kartu.
  2. Kamera kecil (Spycamera/mini camera) biasanya dipasang dibadan ATM atau disekitarnya, ukurannya tipis dan memanjang sehingga bisa ditempel diatas atau samping tombol untuk mengetik PIN. Intinya semua yang mengarah ke tombol untuk mrngrtik PIN harus diwaspadai.


Kejahatan Kartu Kredit

Para pelaku kejahatan dengan dengan modus kartu ATM maupun kartu kredit sudah semakin modern dan mempunyai jaringan luas, bahkan dari media informasi yang pernah saya tahu bahwa jaringan ini telah sampai ke luar negeri. Serta teknik maupun peralatan dan bahan baku pembuat kartu palsu dijaringan ini telah saling bertukar informasi dan saling jual beli bahan baku guna pemalsuan.

Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan

Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :

  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :

  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Perdagangan Nasional maupun Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya peranan L/C begitu sangat dominan, dan menyebabkan terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Namun Khusus mengenai L/C dalam negeri (SKBDN) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut : "Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
  1. melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”

Manfaat SKBDN

  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.

(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.

(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.

(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.

Pasal 3

Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:

a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.

b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.

Pasal 4

(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.

Pasal 5

(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.

(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.

(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.

(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.

(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.

Pasal 6

(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.

(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. nama jelas dan alamat Pemohon;

b. nama jelas dan alamat Penerima;

c. nilai SKBDN;

d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;

e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;

f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;

g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;

h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;

i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;

j. uraian barang;

k. tanggal terakhir pengiriman barang;

l. tempat tujuan pengiriman barang;

m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.

Pasal 7

Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan

SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:

a. tertulis secara lengkap dan benar;

b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.

Pasal 8

(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.

(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).

(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.

Pasal 9

(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.

(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.


Saturday 23 January 2010

JENIS-JENIS L/C

Perdagangan Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :

1. Revocable dan Irevocable L/C

Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.

2. Banker’s L/C

Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.

3. Confirmed L/C

sifat khusus suatu Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed L/C atau lengkapnya disebut Confirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.

4. Commercial L/C

Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C asli jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

5. Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Red Clause L/C

Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.

b. Green-Ink L/C

L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut

c. Revolving L/C

Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.

d. Transferable L/C

Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.

e. Back to back L/C

Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.

f. Stand by L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.

g. Restricted L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut

h. Sight L/C

Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.

i. Usance L/C

Usance L/C ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.

j. Merchant L/C

Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.

Friday 22 January 2010

SEKILAS CARA MENERBITKAN L/C

Dalam transaksi jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai alat bayar, serta jika kita ingin memahami tentang pembukaan letter of credit (L/C), maka kita harus menempatkan posisi kita di sisi IMPOR (sebagai importir). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya si applicant (issuing bank/ opening bank). Impor sendiri adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam wilayah pabean negara importir. Dan para pelaku harus tunduk pada UCPDC (uniform customs and practice for documentary credit)
Berikut ini adalah langkah langkah cara pembukaan L/C:
1. Ketentuan legalitas
Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
  • Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Legalitas perusahaan lainnya.
  • Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir
2. Jaminan (Collateral)
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.
Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya.
Tanpa fasilitas : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.

3. Aplikasi L/C
Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract). Aplikasi pembukaan L/C mempunyai fungsi sebagai:
  • Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun tidak berkaitan dengan kontrak.
  • Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
  • Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
  • Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang.
  • Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
  • Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Aplikasi L/C berisi item dan klausul yang diadopsi dari sales contract. Pada gilirannya, data pada aplikasi itu akan dituangkan dalam klausul-klausul L/C. Data pada aplikasi umumnya mencakup item-item sebagai berikut:
  1. Bentuk L/C (harus ‘irrevocable atau tidak dapat dibatalkan sepihak)
  2. Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan)
  3. Nilai dan jenis valuta dalam L/C
  4. Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment)
  5. Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik
  6. Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
  7. Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll
  8. Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy)
  9. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
  10. Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
  11. Tanggal terakhir pengiriman
  12. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
  13. Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document)
  14. Apakah L/C dapat dialihkan (transferable)
  15. Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT)
  16. Lain-lain yang bersifat khusus.
4. Issuing bank
Issuing bank (Opening Bank) adalah bank pembuka (penerbit) L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
  • Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
  • Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
  • Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
  • Izin impor applicant masih berlaku (valid)
Jika hal-hal di atas telah dipenuhi applicant, maka issuing bank siap menerbitkan L/C yang dimaksud. Dengan begitu, issuing bank telah berkomitmen untuk:
  • Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
  • Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
L/C dapat dibuka menggunakan berbagai sarana, antara lain surat (mail), telex, maupun SOCIETY OF WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATION (SWIFT). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan pelaksanaannya biasa memakai Message Type (MT).700 (Issue of a Documentary Credit).

5. Kesimpulan : Para Pelaku L/C

  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
  3. Issuing Bank atau Opening Bank adalah Bank pembuka L/C
  4. Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C, yaitu Bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficiary. Dan Bank tidak bertanggung jawab atas isinya.
  5. Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying Bank adalah Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.