Apa dan bagaimana
kebijakan penempatan dana atau Placement itu ? Jadi contohnya
begini: Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau
BUMN. atau seorang Direktur Utama sebuah perusahaan yang besar, yang
mempunyai manajer treasury tersendiri, yang dikalangan perbankan
disebut NASABAH KORPORASI,
Nah ! kira-kira bagaimana Anda, akankah menempatkan dana yang idle ? Pasti
lah liat-liat..ada special rate tidak ? Pastilah akan tergiur tawaran bunga
menarik atau margin yang lumayan, sehingga anda ingin menempatkan dana
perusahaan anda. Tinggal dalam bentuk apa, anda akan menempatkan dana anda ?
Penempatan dana atau Placement umumnya
dilakukan melalui Surat deposito Berjangka. Mengapa? Karena bunganya
yang cukup tinggi, dengan pendapatan TETAP dan ber-resiko rendah.
Bahkan pada tahun 2001 bunga Deposito mencapai 17% per annum. Saat
ini bunga deposito bergerak turun antara 5% s/d 7%, hal ini mencerminkan
kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di
Dana PENSIUN atau BUMN, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena
mereka bertanggung jawab agar hasil bunga keuntungan dari penempatan dana dapat
mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito menurun terus, maka
bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Maka
penempatan dana pun akan di alihkan kepada Obligasi atau ke reksadana, namun
demikian walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, rupanya masih tetap
ada upaya penempatan dana melalui negosiasi special rate
atau Extra rate bahkan plus premium.
Pada saat ini nasabah
korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling
menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui pendekatan emosional
hubungan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan
modal kenalan atau kedekatan pimpinan pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi
penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan
Pimpinan. Tapi ? apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu
dinyatakan hilang atau dibobol ? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan
dana itu akan menjadi masalah yang besar ketika dana korporasi itu dinyatakan
hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank
tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan
tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai
bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu
karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara Pimpinan. Bukan tidak
mungkin diantara Pimpinan tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana
korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti
perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, BG, bilyet deposito, cheque, bahkan
sampai pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank yang merupakan kolusi
antara orang dalam dan luar bank.
Lalu
kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank,
jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan
menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri
penempatan dana ???!!!!!! Misteri permaianan Asset management Bank, misteri
permainan Cash Collateral.......???? Bahkan Surat Deposito Berjangka-pun bisa
dibuat tanpa setoran Tunai, ANEH ? SDB ko bisa di isi Collateral........aturan
darimana tuh !? Bahkan sampai sekarang di Jakarta banyak Surat Deposito
Berjangka yang minta di diskonto ? GILA ..!
Ingat Surat Deposito Berjangka lebih dari sekedar Surat Berharga Bank
akan tetapi adalah Surat Sangat Berharga Bank, makanya tidak atas unjuk,
artinya tidak dapat dipindah tangankan apalagi didiskonto ! Untuk apa
didiskonto, cairkan aja di Bank penerbit, paling kena finalti 1%. jadi
hati-hatilah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, jika anda sudah
baca artikel ini, maka anda jangan tertipu lagi oleh oknum !
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.