Saturday 9 April 2011

MODUS DAN MISTERI PENEMPATAN DANA ( PLACEMENT )


Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana atau Placement itu ? Jadi contohnya begini: Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun  atau BUMN. atau seorang Direktur Utama sebuah perusahaan yang besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri, yang dikalangan perbankan disebut NASABAH KORPORASI, Nah ! kira-kira bagaimana Anda, akankah menempatkan dana yang idle ?  Pasti lah liat-liat..ada special rate tidak ? Pastilah akan tergiur tawaran bunga menarik atau margin yang lumayan, sehingga anda ingin menempatkan dana perusahaan anda. Tinggal dalam bentuk apa, anda akan menempatkan dana anda ?
Penempatan dana atau Placement umumnya dilakukan melalui Surat deposito Berjangka. Mengapa? Karena bunganya yang cukup tinggi, dengan pendapatan TETAP dan ber-resiko rendah. Bahkan  pada tahun 2001 bunga Deposito mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun antara 5% s/d 7%, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana PENSIUN atau BUMN, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga keuntungan dari penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito menurun terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Maka penempatan dana pun akan di alihkan kepada Obligasi atau ke reksadana, namun demikian walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, rupanya masih tetap ada upaya penempatan dana melalui negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.

Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui pendekatan emosional hubungan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan pimpinan pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan Pimpinan. Tapi ? apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol ? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah yang besar ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara Pimpinan. Bukan tidak mungkin diantara Pimpinan tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, BG, bilyet deposito, cheque, bahkan sampai pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank yang merupakan kolusi antara orang dalam dan luar bank. 

Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???!!!!!! Misteri permaianan Asset management Bank, misteri permainan Cash Collateral.......???? Bahkan Surat Deposito Berjangka-pun bisa dibuat tanpa setoran Tunai, ANEH ? SDB ko bisa di isi Collateral........aturan darimana tuh !? Bahkan sampai sekarang di Jakarta banyak Surat Deposito Berjangka yang minta di diskonto ? GILA ..!  Ingat Surat Deposito Berjangka lebih dari sekedar Surat Berharga Bank akan tetapi adalah Surat Sangat Berharga Bank, makanya tidak atas unjuk, artinya tidak dapat dipindah tangankan apalagi didiskonto ! Untuk apa didiskonto, cairkan aja di Bank penerbit, paling kena finalti 1%. jadi hati-hatilah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, jika anda sudah baca artikel ini, maka anda jangan tertipu lagi oleh oknum !

HATI-HATI BANYAK MODUS KEJAHATAN
KELIHATAN ASLI PADAHAL PALSU


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.