Wednesday 24 June 2009

MENGENAL BANK GARANSI

Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan. Di masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.

Apa definisi dari Bank Garansi ?

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

Di dalam hal Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah’

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Bunyi Narasi (Wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (Beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Jadi dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu sebagai berikut :

1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin (Bank penerbit/Issuing Bank)

2. Nasabah sebagai pemohon (Applicant) pihak yang dijamin disebut Terjamin

3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan (Beneficiary)

Kenapa si penerima jaminan (Beneficiary) percaya kepada Bank penerbit Bank Garansi (Issuing Bank/Opening Bank) sebagai penjamin ? Jawabannya Kepercayaan masyarakat terhadap Bank adalah modal utama bank, Bank yang menerbitkan Bank Garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (Applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian maka si penerima jaminan (Beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (Applicant).

Bagaimana Bank bisa mempercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan Bank Garansi dan berani mengambil resiko kerugian jika nasabahnya sebagai si terjamin melanggar janji ? Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank terlebih dahulu akan meminta Jaminan lawan (Counter Guarantee) kepada si pemohon (Applicant) sebagai calon si terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam Bank Garansi. Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) milik si terjamin yang umumnya di perbankan biasa disebut Collateral. Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum jatuh tempo. Namun demikian , berdasarkan pengalaman, syarat-syarat persetujuan antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi sangat Fleksibel, penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan. Sehinga inti pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya.

Apa keuntungan bank atas pemberian Bank Garansi ? Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.

MANFAAT DAN KEGUNAAN BANK GARANSI

Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi akan terlihat pada jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :

Jenis-jenis Bank Garansi

· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)

· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)

· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)

· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)

· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)

· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau

· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)

· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk

· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap

· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi

· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit

· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

Sebagai contoh saya berikan ilustrasi sebagai berikut. Misalkan anda akan membuat sebuah rumah yang baru, lalu anda akan mencari kontraktor atau pemborong untuk melaksanakan proses pembangunan rumah anda, akan tetapi anda merasa ragu dengan si kontraktor tersebut, yang anda takutkan jika anda memberikan uang untuk membangun rumah anda kepada si kontraktor atau pemborong, si kontraktor tersebut tidak melaksanakan pembangunan rumah anda atau berhenti di jalan, atau si kontraktor membawa lari uang yang anda berikan, sehingga anda akan menanggung resiko. Dan sebaliknya si kontraktor juga misalkan ragu sama si pemilik proyek atau anda, kontraktor ragu karena jika dia mengerjakan pembangunan rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata anda tidak sanggup membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh si kontraktor.

Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut, maka kedua pihak yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu Bank sebagai penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank yang dipercaya masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya. Lalu anda membuat kontrak perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai pemilik proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan rumah anda, anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan rumah anda. Lalu si Kontraktor akan mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda sebagai penerima jaminan (Beneficiary), kenapa? Karena anda akan mengeluarkan uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh kontraktor. Setelah anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu anda sudah tidak akan ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor untuk melaksanakan pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang menerbitkan Bank Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.

Ilustrasi tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang si kontraktor dan anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka dalam hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada si kontraktor, anda yang harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk menerbitkan Bank Garansi atas nama si penerima jaminan si kontraktor (beneficiary). Jadi dalam hal ini anda sebagai Applicant atau pemohon dan si kontraktor menjadi Beneficiary atau penerima jaminan.

Hal penting yang harus di ingat adalah bahwa Bank akan memeriksa kesanggupan dari si pemohon penerbitan Bank Garansi (Applicant), disamping si applicant harus mempunyai Counter Garansi, Bank penerbit juga akan memeriksa Surat Kontrak antara si Applicant dengan si Beneficiary. Isi Surat kontrak harus berbunyi sedetail mungkin, karena Kontrak tersebut akan merupakan dasar daripada permohonan penerbitan Bank Garansi. Di dalam Surat Bank Garansi dicantumkan berlakunya jangka waktu yaitu mulai tanggal penerbitan sampai tanggal jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku Bank Garansi. Tanggal berakhirnya masa berlaku Bank Garansi adalah hal yang harus selalu di ingat, supaya bilamana masa berlaku Bank Garansi akan berakhir dan ternyata si Applicant menganggap masih membutuhkan, maka si Applicant dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan, untuk hal tersebut Bank penerbit akan memperbaharuinya dengan menerbitkan Bank Garansi yang baru. Jadi Bank harus selalu mengetahui tanggal jatuh tempo Bank Garansi supaya dapat melakukan langkah sebelum masa berlaku Bank Garansi berakhir. Setelah tanggal jatuh tempo Bank Garansi, maka si Applicant harus menyerahkan Surat Bank Garansi tersebut kepada Bank penerbit. Dan Bank bersangkutan akan menyerahkan kembali Collateral bersama bukti-bukti kepemilikan serta Surat Perjanjian Bank Garansi yang telah diroya (aquit et de charge).

Hal penting yang harus di ingat ! *Dalam menerbitkan Garansi Bank, bank terikat oleh suatu ketentuan-ketentuan maupun larangan-larangan yang ditaati, antara lain :

  • Untuk melindungi serta menjamin rasa kepastian terhadap masyarakat yang menerima Garansi Bank, maka Garansi Bank tidak boleh memuat :
  1. Syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank tersebut.
  2. Ketentuan bahwa Garansi Bank boleh diubah atau dibatalkan secara sepihak (Revocable/Irrevocable).
  • Bank dilarang memberikan Garansi Bank untuk kredit yang diberikan atau unuk dana yang diterima oleh bank lain. Alasannya Garansi Bank sesungguhnya berfungsi pokok sebagai alat untuk memperlancar lalu lintas barang_barang dan jasa.
  • Bank dilarang memberikan jaminan :
  1. Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
  2. Dalam valuta asing baik untuk penduduk maupun bukan penduduk.
  • Bank asing dilarang memberikan Garansi Bank untuk perusahaan yang diluar Jakarta.
  • Bank Umum dan Bank Pembangunan pemerintah dilarang memberikan Garansi Bank jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal. Sedangkan untuk pengusaha pribumi harus dengan izin B.I. Demikian juga PMA dilarang.

Dalam memberikan Garansi Bank ini, Bank juga dikenakan pembatasan dalam hal jumlah (nilai) yang bolah dikeluarkan. Maksimal pemberian Garansi Bank diambil dari jumlah yang tertinggi dari perhitungan : 40% x dana pihak ketiga (giro, deposito, tabungan dalam rupiah maupun valuta asingt), atau dari 2 X modal sendiri.

Untuk satu proyek, jumlah Garansi Bank tidak boleh melebihi 50% x modal sendiri. Untuk memperoleh Garansi Bank, pihak pemohon juga diwajibkan memberikan kontrak jaminan yang berupa jaminan kebendaan maupun perorangan (borgbtocbt). Sebab bagaimanapun juga bank tetap memikl resiko untuk membayar tuntutan (Claim). Selama masa berlakunya Garansi Bank, pada umumnya pemohon harus menyetor sejumlah uang yang di deponir, yang lazimnya kita sebut sebagai “setoran jaminan”. Setoran jaminan umumnya 10% x nilai Garansi Bank yang diminta. Selain itu pemohon dikenakan provisi.* (*Buku KELEMBAGAAN PERBANKAN edisi ketiga hal 67)

Ketentuan Minimum Surat Bank Garansi : SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991

Mencantumkan Nama dan alamat Bank Penerbit Mencantumkan Tanggal penerbitan Mencantumkan Transaksi yang dijamin Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi” Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP

PERBEDAAN ANTARA BANK GARANSI DENGAN KREDIT.

Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu : Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus.

Persamaannya adalah dalam hal pengawasan. Bila bank memberikan kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit yang diberikan, demikian halnya dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan pengawasan terhadap perusahaan terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap saat bisa memperoleh gambaran kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya perusahaan, tujuannya agar bank bisa membantu si Applicant jika diperlukan, baik dalam hal Cash flow dan lain-lain. Dalam hal tersebut si applicant harus mengizinkan bank yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas administrasi dan pembukuannya. Si Nasabah atau si terjamin wajib memberikan keterangan-keterangan tentang keuangan jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.

Transaksi Bank Garansi biasa juga disebut transaksi off balance sheet artinya diluar neraca karena transaksi ini belum secara langsung membawa perubahan terhadap posisi Aktiva maupun pasiva neraca, akan tetapi baru menimbulkan suatu Komitment atau kontijensi. Di dalam persamaan akutansi belum dilakukan posting ke dalam perkiraan-perkiraan neraca, tetapi hanya dicatat secara administrative. Kontijensi adalah situasi hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan datang. Kesimpulannya baik komitment maupun kontijensi akan menimbulkan tagihan dan kewajiban pada waktu yang akan datang.

BANK GARANSI DALAM VALUTA ASING

Bank Devisa juga mengeluarkan Bank Garansi dalam transaksi perdagangan luar negeri, berupa Bank Garansi dalam valuta asing. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Bank devisa pemerintah diperkenankan memberikan Bank Garansi dalam valuta asing kepada konsultan, kontraktor, dan eksportir Indonesia sehubungan dengan tender dan pelaksanaan kontrak di Negara lain.
  2. Bank Garansi dalam valuta asing hanya diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai Bid bond, Advance payment guarantee, dan Performance bond.
  3. Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan peserta tender di luar negeri yang diadakan oleh pihak-pihak di Indonesia dalam rangka project aid dan pembelian-pembelian pemerintah non-project aid atas permintaan dan tanggungan bank di luar negeri yang bonafide.
  4. Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan kontraktor dalam negeri yang mengikuti tender dan melaksanakan pembangunan proyek yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri atau dana sendiri.

Counter Guarantee untuk Bank Garansi dalam valuta asing, khusus untuk konsultan yang Bonafide, diatur sebagai berikut :

  1. Persyaratan mengenai uang jaminan yang harus dibekukan, tidak merupakan hal yang mutlak, akan tetapi disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya resiko.
  2. Besarnya jaminan lawan (Counter guarantee) yang harus diserahkan oleh konsultan yang bersangkutan tergantung kepada besarnya risiko kemungkinan timbul menurut penilaian bank, dengan demikian Counter Guarantee itu dapat berupa materiil maupun immateriil