Sunday, 16 July 2017

SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI), SURAT UTANG NEGARA (SUN) dan SAHAM

Banyak yang mengeluh kepada saya, dia habis-habisan membiayai yang di sebut SBI, dengan harapan proyeknya dia akan di biayai oleh si pemilik SBI

Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Bank Indonesia ? Mari cermati  bersama uraian saya, hal ini perlu anda untuk tahu. Kenapa ? Karena banyak SBI palsu yang beredar dengan nilai nominal yang fantantis dari Rp. 1 Trilyun sampai ada yang ratusan trilyun bahkan ada yang nominalnya ribuan trilyun, Gila bener Bro ! Dan anda akan tertipu karena yang mengaku pemilik SBI sangat meyakinkan dalam mencari korbannya. Siapakah korbannya ? Jawabannya adalah Sponsor ! Sponsor yang berani membiayai, dengan modus biaya perbankan atau Bank Cost. Anda benar-benar harus hati-hati dan waspada, jangan terbuai untuk cepat jadi Milyuner mendadak !  

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek  dengan sistem bunga diskonto. 

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Tingkat suku bunga SBI yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate”,

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.

Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.

Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka operasi moneter dengan memperkenalkan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI 7-Day Repo Rate, yang akan berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016. Selain BI Rate yang digunakan saat ini, perkenalan suku bunga kebijakan yang baru ini tidak mengubah stance kebijakan moneter yang sedang diterapkan.

BI rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka berada di sekitar BI rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1 bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar bank dan suku bunga jangka yang lebih panjang. Perubahan BI rate (SBI tenor 1 bulan) ditetapkan secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps).

BI rate ditetapkan oleh dewan gubernur dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.     Rekomendasi BI rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi

2.        Berbagai informasi lainnya seperti indikator makro ekonomi, survey, pendapat ahli, hasil-hasil riset ekonomi, dll.

A.        Tujuan penerbitan SBI

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang berlebihan dapat mengurangi ke stabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut.

B.    Dasar hukum penerbitan SBI:

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah 

C.    Karakteristik SBI:

1.     Jangka waktu maksimum 12 bulan dan sementara waktu hanya diterbitkan untuk jangka waktu 1 dan 3 bulan

2.       Denominasi: dari yang terendah Rp50 juta sampai dengan tertinggi Rp100 miliar

3.     Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp100 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta khusus untuk mahasiswa satuan terkecilnya adalah Rp 1 juta.

4.       Pembelian SBI didasarkan pada nilai tunai yang diperoleh dari rumus berikut ini :

5.    Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto yang dibayar di muka. Besarnya diskonto adalah nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai.

6.       Pajak Penghasilan (PPh) atas diskonto dikenakan secara final sebesar 15%

D.        Dapatkah Masyarakat Memiliki SBI?

Sejalan dengan ide dasar penerbitan SBI sebagai salah satu piranti Operasi Pasar Terbuka, penjualan SBI diprioritaskan kepada lembaga perbankan. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun perusahaan untuk dapat memiliki SBI.

Pembelian surat berharga ini dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat baik instansi, masyarakat umum dan warga negara asing. Bisnis investasi ini dapat dilakukan oleh semua pihak termasuk mahasiswa. Bahkan hanya dengan uang 1 juta rupiah para mahasiswa ini sudah dapat melakukan pembelian SBI. Sedangkan bagi masyarakat umum, pembelian minimal SBI adalah 100 juta dan kelipatan 50 juta rupiah setiap pembelian.

Bank Indonesia melakukan penjualannya melalui sistem lelang. Surat berharga ini diterbitkan dalam 3 macam bentuk. Pertama adalah SBI dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan dan yang terlama adalah satu tahun. Nominal dari surat berharga ini dimulai dari nilai 50 juta rupiah hingga 100 miliar (Jadi kalo anda menemui SBI yang Nominalnya diatas Rp. 100 Milyar, anda sudah tahu jawabannya sekarang). SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia diterbitkan dengan sistem diskonto. Sistem ini memberikan imbalan dari selisih nilai nominal dan nilai tunai dari SBI tersebut.

ini contoh palsu

Pembayaran diskonto ini dilakukan di muka sehingga pada tenggat waktu pembayaran, BI hanya akan mengembalikan uang anda. Di dalam peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah, pendapatan diskonto termasuk ke dalam pajak penghasilan pribadi. Di dalam pajak tersebut diatur bahwa penghasilan dari diskonto akan dikenakan pajak sebesar 15 persen dari total diskonto yang didapatkan dan dikenakan secara final. Pembelian SBI tidak bisa dilakukan oleh pembeli secara langsung. Jika anda tertarik untuk membeli anda harus datang ke bank-bank umum untuk melakukan pembelian SBI. Pembelian juga dapat dilakukan kepada pialang-pialang yang telah mendapatkan wewenang untuk menjual kepada pembeli. Metode pembelian SBI dilakukan setiap hari Rabu sedangkan pengumuman terjadinya lelang pada satu hari sebelumnya atau pada hari selasa.

E.         Tata Cara Transaksi Penjualan SBI

a.    Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.

b.      Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari Selasa.

c.     Lelang SBI diadakan setiap hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.

d.   Dalam pelaksanaan lelang SBI, masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai.

e.    Atas transaksi SBI, pihak pembeli SBI memperoleh fisik warkat SBI. Namun demikian, untuk menjaga keamanan dari kehilangan atau pencurian serta untuk mengindari terjadinya pemalsuan, BI memberikan pelayanan berupa penyimpanan fisik warkat SBI yang dimiliki oleh masyarakat maupun bank. Sebagai bukti atas penyimpanan fisik SBI tersebut, BI memberikan Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI kepada pemilik SBI. Artinya fisik Warkat SBI disimpan di BI tidak beredar di dunia mediator jalanan

f. Metode lelang penerbitan SBI dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu melalui Variable Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) dan dengan Fixed Rate Tender(peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia).

F.      Pengaruh Tingkat Suku Bunga SBI terhadap Inflasi dan Harga Saham

Saat ini Bank Indonesia menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai salah satu instrumen untuk mengedalikan inflasi. Apabila inflasi dirasakan cukup tinggi maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI untuk meredam kenaikan inflasi. Perubahan tingkat suku bunga SBI akan memberikan pengaruh bagi pasar modal dan pasar keuangan.

Apabila tingkat suku bunga naik maka secara langsung akan meningkatkan beban bunga. Perusahaan yang mempunyai leverage yang tinggi akan mendapatkan dampak yang sangat berat terhadap kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga ini dapat mengurangi profitabilitas perusahaan sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.

Selain kenaikan beban bunga, tingkat suku bunga SBI yang tinggi dapat menyebabkan investor tertarik untuk memindahkan dananya ke deposito. Hal ini terjadi karena kenaikan tingkat suku bunga SBI akan diikuti oleh bank-bank komersial untuk menaikkan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor, tentu investor akan mengalihkan dananya ke deposito. Terlebih lagi investasi di deposito sendiri merupakan salah satu jenis investasi yang bebas resiko. Pengalihan dana oleh investor dari pasar modal ke deposito tentu akan mengakibatkan penjualan saham besar-besaran sehingga akan menyebabkan penurunan indeks harga saham. 

G.     Pengaruh SBI Terhadap Masyarakat dan Perusahaan

Bagi masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut

Bagi masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut 

H.  Penyesuaian Kepemilikan SBI  dan berlaku sejak 12 September 2013 BI akan memperpendek jangka waktu minimum holding period ( MHP ) kepemilikan SBI dari enam menjadi satu bulan. hal ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan deficit transaksi berjangka. BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli perihal Operasi Pasar Terbuka. Jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang diberikan kepada pemilik SBI adalah :

1. Teguran tertulis

2. wajib membayar denda sebesar 0.01% dari nilai nominal transaksi SBI ini paling sedikit Rp 10     juta, paling banyak Rp 100 juta

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002), Surat Utang Negara (SUN) terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN),  dan Obligasi Negara.  SPN diterbitkan untuk jangka waktu sampai dengan 12 bulan, sedangakan Obligasi Negara diterbitkan untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya.  SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Tujuan penerbitan SUN adalah :

1.  Membiayai defisit APBN

2. Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran

3.  Mengelola portofolio utang negara.

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Saham

Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik  atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.

Jenis-jenis Saham :

Saham Preferen

Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit. Keuntungan Berinvestasi di saham Keuntungan yang menjadi daya tarik dari investasi saham adalah menerima dividen yaitu keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.