Sunday, 24 January 2010

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Perdagangan Nasional maupun Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya peranan L/C begitu sangat dominan, dan menyebabkan terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Namun Khusus mengenai L/C dalam negeri (SKBDN) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut : "Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
  1. melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”

Manfaat SKBDN

  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.

(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.

(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.

(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.

Pasal 3

Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:

a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.

b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.

Pasal 4

(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.

Pasal 5

(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.

(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.

(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.

(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.

(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.

Pasal 6

(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.

(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. nama jelas dan alamat Pemohon;

b. nama jelas dan alamat Penerima;

c. nilai SKBDN;

d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;

e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;

f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;

g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;

h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;

i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;

j. uraian barang;

k. tanggal terakhir pengiriman barang;

l. tempat tujuan pengiriman barang;

m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.

Pasal 7

Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan

SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:

a. tertulis secara lengkap dan benar;

b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.

Pasal 8

(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.

(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).

(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.

Pasal 9

(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.

(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.