Friday 22 January 2010

SEKILAS CARA MENERBITKAN L/C

Dalam transaksi jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai alat bayar, serta jika kita ingin memahami tentang pembukaan letter of credit (L/C), maka kita harus menempatkan posisi kita di sisi IMPOR (sebagai importir). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya si applicant (issuing bank/ opening bank). Impor sendiri adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam wilayah pabean negara importir. Dan para pelaku harus tunduk pada UCPDC (uniform customs and practice for documentary credit)
Berikut ini adalah langkah langkah cara pembukaan L/C:
1. Ketentuan legalitas
Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
  • Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Legalitas perusahaan lainnya.
  • Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir
2. Jaminan (Collateral)
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.
Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya.
Tanpa fasilitas : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.

3. Aplikasi L/C
Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract). Aplikasi pembukaan L/C mempunyai fungsi sebagai:
  • Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun tidak berkaitan dengan kontrak.
  • Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
  • Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
  • Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang.
  • Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
  • Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Aplikasi L/C berisi item dan klausul yang diadopsi dari sales contract. Pada gilirannya, data pada aplikasi itu akan dituangkan dalam klausul-klausul L/C. Data pada aplikasi umumnya mencakup item-item sebagai berikut:
  1. Bentuk L/C (harus ‘irrevocable atau tidak dapat dibatalkan sepihak)
  2. Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan)
  3. Nilai dan jenis valuta dalam L/C
  4. Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment)
  5. Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik
  6. Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
  7. Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll
  8. Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy)
  9. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
  10. Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
  11. Tanggal terakhir pengiriman
  12. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
  13. Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document)
  14. Apakah L/C dapat dialihkan (transferable)
  15. Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT)
  16. Lain-lain yang bersifat khusus.
4. Issuing bank
Issuing bank (Opening Bank) adalah bank pembuka (penerbit) L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
  • Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
  • Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
  • Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
  • Izin impor applicant masih berlaku (valid)
Jika hal-hal di atas telah dipenuhi applicant, maka issuing bank siap menerbitkan L/C yang dimaksud. Dengan begitu, issuing bank telah berkomitmen untuk:
  • Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
  • Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
L/C dapat dibuka menggunakan berbagai sarana, antara lain surat (mail), telex, maupun SOCIETY OF WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATION (SWIFT). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan pelaksanaannya biasa memakai Message Type (MT).700 (Issue of a Documentary Credit).

5. Kesimpulan : Para Pelaku L/C

  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
  3. Issuing Bank atau Opening Bank adalah Bank pembuka L/C
  4. Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C, yaitu Bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficiary. Dan Bank tidak bertanggung jawab atas isinya.
  5. Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying Bank adalah Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.