Perdagangan Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :
1. Revocable dan Irevocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.
2. Banker’s L/C
Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.
3. Confirmed L/C
sifat khusus suatu Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed L/C atau lengkapnya disebut Confirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.
4. Commercial L/C
Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang membayar
5. Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Red Clause L/C
Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e. Back to back L/C
Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Sight L/C
Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i. Usance L/C
Usance L/C ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.
j. Merchant L/C
Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.