Dalam transaksi perdagangan luar negeri, baik Ekspor maupun Impor atau transaksi jual-beli yang melibatkan antara pengusaha yang bertempat tinggal di Negara berbeda. Perbedaan Negara sudah tentu akan berbeda aturan atau regulasi, begitu juga dengan berbeda bank pelaksana yang akan memuat aturan yang berbeda pula, sudah tentu akan menimbulkan berbagai masalah yang kompleks.
Salah satu masalah yang dapat timbul adalah adanya modus Ekspor Fiktif. Karena di dalam kegiatan Ekspor akan terdapat perbuatan dan termuat dalam yang disebut dokumen, sehingga apa bila Ekspornya Fiktif maka dapat dipastikan dokumennya pasti Fiktif.
Di dalam Ekspor Fiktif ini terjadi dua tujuan yang menjadi modus kejahatan, yaitu :
Salah satu masalah yang dapat timbul adalah adanya modus Ekspor Fiktif. Karena di dalam kegiatan Ekspor akan terdapat perbuatan dan termuat dalam yang disebut dokumen, sehingga apa bila Ekspornya Fiktif maka dapat dipastikan dokumennya pasti Fiktif.
Di dalam Ekspor Fiktif ini terjadi dua tujuan yang menjadi modus kejahatan, yaitu :
- Modus Non Performing Loan (NPL) yaitu salah satu cara untuk mendapatkan kredit melalui L/C dengan menggunakan sarana Ekspor Fiktif. Dalam modus ini biasanya setelah si Eksportir mendapatkan Kredit, dia akan terus berusaha untuk membayar cicilan kreditnya.Jadi sebenarnya Modus ini apabila digunakan oleh si Eksportir dengan baik, maka tidak akan terjadi unsur Kredit macet atau NPL, walaupun cara yang digunakannya melalui dokumen Ekpor Fiktif. Lalu modus kejahatannya ada dimana ? Di dalam modus ini yang harus diketahui adalah proses ekspor impor, karena dalam hal ini barang Ekspor tidak ada atau fiktif, dengan tidak adanya barang ekspor maka eksportir harus membuat seolah-olah barng ekspor itu ada, sehingga harus melengkapi dokumen-dokumen yang juga fiktif untuk dibawa ke advising bank, yang kemudian bank akan menegosiasi atau membeli wesel ekspor tersebut yang biasanya melalui diskonto, dan eksportir menerima kredit cash. L/C yang biasa digunakan untuk hal tersebut adalah Usance L/C, dan Advising bank akan mendapat pembayaran pada jangka waktu yang telah ditentukan dari issuing bank. Permasalahan lalu timbul, karena ekspor barang yang sebenarnya tidak ada atau sebenarnya tidak ada pembeli barang atau importir, sedangkan advising bank telah memberikan kredit kepada eksportir dan advising bank akan menerima pembayaran dari issuing bank, akan tetapi karena tidak ada importir maka yang akan membayar adalah eksportir melalui bank di luar negeri, sehingga kredit akan dibayar oleh eksportir sendiri, walaupun misalkan ada importir, maka sebenarnya si importir adalah si eksportir itu sendiri. Modus ini akan terus berulang-ulang melalui sarana L/C atau gali lubang tutup lubang, akan tetapi akhirnya, biasanya lubang akan semakin besar dan sukar di tutup karena terjadi kebocoran dalam pemakai dana kredit, kenapa ? karena biasanya L/C yang digunakan adalah hasil sewa (Leasing), atau terjadi sewa menyewa L/C yang biasanya leasing fee- nya lebih besar dari bunga kredit. Sehingga makin lama utang akan semakin membengkak hingga terjadi kredit macet atau NPL.
- Modus Pencurian Dana Pajak (Tax Refund Theft) yaitu salah satu cara mencuri uang kelebihan pembayaran pajak restitusi dengan menggunakan sarana ekspor fiktif. Modus ini adalah modus berjamaah menjebol system administrasi, ada kerjasama semua pihak. Kenapa ? karena dikawasan pabean tidak menunjukan ada barang masuk, akan tetapi ada dokumen persetujuan ekspor yang ditandatangani dan dikirimkan ke kantor pajak sehingga keluarlah restitusi. Hal ini menunjukan fungsi control yang tidak jalan atau tidak dijalankan. Sehingga menimbulkan ekspor fiktif atau tidak ada ekspor akan tetapi dokumen PEB, B/L, dan persetujuan ekspor ada, faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran semua ada. Dan setelah dikonfirmasipun jawabannya ada barang ekspornya karena menjawab dengan hanya melihat data yang ada.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.