Friday, 26 February 2010

MODUS BANK GARANSI FIKTIF

Bank Garansi adalah salah satu product bank yang diberikan kepada nasabahnya oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah nominal tertentu yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary), jika pihak yang dijamin (applicant) melakukan cedera janji. Apabila dilihat dari ketentuan KUHPerdata garansi bank atau bank garansi adalah perjanjian penanggungan hutang.

Dalam hal atau modus Bank Garansi Fiktif, sebenarnya yang fiktif bisa jaminannya (Collateral), bisa isi yang tertera dalam dokumen, dan bisa juga Suratnya (palsu).

Berikut adalah contoh sebuah kasus nyata seorang pengusaha yang kebetulan salah satu client saya dalam masalah pembiayaan proyek.

Pengusaha Mr. ES adalah direktur utama PT. AB. Pada saat dia datang kepada saya dengan sejumlah proposal proyek, untuk mengajukan permohonan pembiayaan proyek dengan sumber dana dari investor asing. Sebagai jaminan pinjaman kepada investor asing tersebut, pengusaha Mr. ES telah menyiapkan beberapa surat dari Bank M, yang katanya merupakan fasilitas yang di berikan Bank M kepada pengusaha ES. Surat-surat dimaksud adalah 1. Surat Keterangan Bank yang isinya menjelaskan tentang persetujuan penerbitan bank garansi dan 2. Surat Konfirmasi yang berisi nomor bank garansi lengkap dengan bank kordinatnya.3. Surat Pengikatan Sewa Jaminan. ( ? )

Yang membuat saya langsung curiga adalah jumlah pemberian fasilitas yang melampaui BMPK karena di surat tertulis satu triliun lebih yang walaupun itu adalah fasilitas credit non cash loan, akan tetapi pada akhirnya akan menjadi cash loan, sehingga sangat meragukan. Namun atas dasar keluguan Pengusaha ES, membuat saya tidak bisa banyak bertanya mengenai legalitas surat dari bank tersebut, saya hanya menanyakan apakah bapak aplikasi sendiri ke bank ? jawabnya: Tidak mengurus sendiri, saya mengurus melalui bu M ! begitu kata Mr. ES dan katanya ibu M itu dekat dengan pejabat bank M.

Akhirnya saya menghubungi investor, untuk mengajukan permohonan client saya. Investor memutuskan akan mengecek keaslian document tersebut malalui bank-nya di Singapore, hasil konfirmasi atas document yang di pegang Mr. ES nomor Bank Garansi (BG) dinyatakan masih On, dan saya pun mengkonfirmasi melalui telepon kepada Mr. EP (Bank Officer) sesuai yang tertera di bank koordinat bank M, dari hasil pengecekan saya mendapat jawaban dengan kesimpulan bahwa document yang di pegang Mr. ES adalah benar, tinggal menunggu dana masuk dari investor.

Dan investor saya pun akhirnya menyatakan sanggup untuk menyetorkan dana ke Bank M, serta menugaskan saya dan Mr.X untuk bertemu Mr. ES di bank M. Selanjutnya kami mengajak Mr. ES untuk mendatangi bagian legal Bank M. Mr. ES menelpon Mr. EP (BO-nya) bahwa ia akan kebagian legal bank M, tetapi Mr. EP melarang Mr.ES untuk datang ke bagian legal bank M, kami sebagai pihak investor memaksa Mr.ES untuk ke bagian legal bank M. Setelah berada di bagian legal Bank M dan dokumen-dokumen yang dimiliki Mr. ES diperiksa, ternyata oleh staf berwenang bagian bank garansi dinyatakan fiktif atau bodong. Sehingga jika nanti Bank Garansi terbit statusnya adalah bank garansi fiktif atau jaminan bank garansi fiktif.

Dari contoh kasus diatas, terdapat beberapa kemungkinan modus Bank Garansi (BG) fiktif, yaitu :

  • Modus BG fiktif terskenario

Modus ini telah direncanakan dengan cermat memperhitungkan semua kebiasaan dari calon beneficiary atau investor ataupun seseorang yang memegang dokumen kemana saja orang itu akan mengecek. Tempat dan nomor telepon yang tertera dalam surat konfirmasi telah disiapkan, sampai dengan jawaban-jawaban untuk menjawab pertanyaan yang akan ditanyakan pada saat jika ada pengecekan, semuanya sudah di persiapkan secara matang. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan atau mengkonfirmasi yang selalu dijawab oleh pihak bank M dengan sangat meyakinkan.

Sehingga dalam hal ini Mr.ES adalah korban, dan tersangkanya adalah ibu M dan Mr. EP. Akan tetapi biasanya si korban akan jadi tersangka dengan alasan telah memalsukan dokumen sehingga Mr. ES bisa dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai yang menggunakan Surat palsu, karena Bank M akan berpegang pada prinsip pembuktian cukup sampai bukti di tangan, yaitu dokumen fiktif di pegang Mr. ES dengan kata lain Mr. ES seolah tertangkap tangan.

  • Modus BG fiktif kerjasama

Modus kerjasama adalah adanya kerjasama antara pihak luar bank dengan bank M atau oknum bank M untuk menarik dana dari luar yang di masukan ke bank M dengan menggunakan sarana dokumen fiktif. Dalam hal ini yang terlibat adalah Mr. EP dari bank M menyerahkan dokumen kepada ibu M (sebagai orang luar bank) dan ibu M menyerahkanya kepada Mr. ES (sebagai nasabah bank M) dari Mr. ES diserahkan kepada Mr. X sebagai investor. Lalu Mr. X memasukan dananya sebesar nominal BG ke bank M, dan Mr. X menerima copy Bank Garansi palsu melalui Mr. ES. Pada saat jatuh tempo bank garansi, Mr. X akan mencairkan BG tersebut karena Mr. ES wanprestasi, tapi BG tersebut tidak dapat dicairkan karena palsu, sehingga Mr. X kehilangan dananya dan Mr. X dituduh menggunakan BG fiktif, dijerat pasal 263 (2) KUHP.

Modus ini sangat membahayakan untuk para investor yang ceroboh, dan modus ini biasanya memakan korban orang yang dekat dengan si pelaku.

  • Modus BG fiktif perencanaan floating

Modus floating ini digunakan oleh bank M untuk mengantisipasi kemungkinan, yaitu apabila bank belum mau memberikan Bank Garansi Asli, akan tetapi bank hanya memberikan copy BG dengan nomor BG yang asli, dengan tujuan jika dana dari investor sudah masuk di bank M, maka BG asli akan dikeluarkan. Dan jika dana investor tidak masuk juga, maka copy BG yang bernomor asli tersebut akan di hapus juga nomor aslinya dari data computer, sehingga copy BG pun menjadi bodong atau fiktif karena nomor tersebut sudah tidak ter-register (unregister) di bank M.

Modus floating ini biasa digunakan dalam modus kerjasama untuk menjebak investor demi keuntungan pribadi-pribadi oknum, atau juga menjebak si nasabah yaitu Mr.ES guna mencari uang kecil yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Jadi gerakan yang dilakukan oknum adalah jika terlihat ada gejala akan terbongkar kejahatannya, maka pihak di dalam bank M akan segera menghapus semua dokumen BG dengan cepat, dan pihak luar-pun sudah sama menghilang. Sehingga yang menjadi korban adalah pemegang BG terakhir, karena BG tersebut sudah menjadi bodong, mengingat semua data yang ada di bank telah bersih di hapus. Sehingga pemegang BG terakhir akan dikenakan pasal 263(2) KUHP yang menggunakan surat palsu.


LANGKAH-LANGKAH JIKA KITA AKAN BERUSUSAN DENGAN BG SEPERTI KASUS DIATAS.

  • Buktikan kebenaran dengan menlakukan pengecekan Identitas Mr. EP di bank M melalui pejabat di bank M atau telusuri melalui kartu namanya.
  • Buktikan kebenaran dengan melakukan pengecekan nomor telepon Mr. EP
  • Buktikan kebenaran dengan mencocokan nomor telepon yang ada di bank kordinat bank M melalui kantor telepon
  • Buktikan kebenaran dengan mengecek sejauh mana kedekatan ibu M dengan Mr. EP di bank M
  • Periksa pembukuan Laporan Keuangan Perusahaan Mr. ES miniman tiga bulan terakhir
  • Study kelayakan proyek sebagai underlying atas persetujuan penerbitan BG harus mutlak ada
  • Buktikan kebenaran dengan melakukan pengecekan surat pengikatan jaminan (collateral).
  • Pastikan bahwa si applicant telah mengisi formulir aplikasi permohonan penerbitan bank garansi
  • Pastikan bahwa si applicant mengajukan permohonan ke bank tanpa perantara, atau langsung formulir aplikasi sendiri di bank penerbit.
  • Yang harus di ingat bahwa setiap bank punya batas maksimum pemberian kredit. apalagi ini kredit non cash, bank akan hati-hati tidak akan ceroboh, jadi kalo ada pemberian kredit yang melampaui BMPK harus curiga, ya sekedar berjaga-jaga aja biar tidak terjebak oleh oknum.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.