Thursday 20 June 2024

APA ITU CHEQUE DRAFT

Hari Sabtu malam Minggu harusnya waktu untuk bersama keluarga, tapi tidak, hari itu saya mendapat telephone dari teman dekat di Jakarta, mau konsultasi yang katanya tidak bisa dibicarakan di telephone, Aneh ?? !! saya jadi penasaran dan menemui dia di Jakarta. Dan betul keanehan saya terbukti. Dia minta tolong pinjam dana dengan jaminan Cheque Draft, ini aneh bagi saya, harusnya dia tinggal mencairkan cheque tersebut kalo memang itu adalah instrument Keuangan yang benar, artinya dengan ke anehan ini, saya yakin itu permainan oknum kejahatan perbankan. Oleh karena kejadian hal tersebut, saya menulis tentang Cheque Draft.

Cheque draft adalah jenis instrumen keuangan yang digunakan dalam transaksi perbankan untuk memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai cheque draft:

1.           Definisi:

o   Cheque: Sebuah instrumen perbankan yang memerintahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu dari rekening penarik (penulis cek) kepada pihak penerima (pembawa cek atau penerima cek).

o   Draft: Mirip dengan cek, tetapi biasanya dikeluarkan oleh satu bank atas permintaan nasabah dan dibayarkan oleh bank lain atau oleh cabang yang berbeda dari bank yang sama.

2.         Fitur Utama:

o   Penggunaan: Digunakan untuk pembayaran dalam jumlah besar, biasanya dalam transaksi bisnis atau internasional.

o   Keamanan: Draft dianggap lebih aman dibandingkan dengan cek biasa karena bank yang mengeluarkan draft menjamin pembayarannya.

o   Proses: Saat nasabah meminta draft dari bank, mereka biasanya harus menyediakan dana di rekening mereka yang akan ditarik oleh bank untuk mendanai draft tersebut. Bank kemudian mengeluarkan draft yang dapat diberikan kepada penerima sebagai pembayaran.

3.        Perbedaan dengan Cek Biasa:

o   Penerbit: Cek biasa diterbitkan langsung oleh nasabah dari rekening mereka sendiri, sedangkan draft diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah.

o   Penjaminan: Draft dijamin oleh bank penerbit, sedangkan cek biasa hanya dijamin sejauh dana yang tersedia di rekening nasabah.

4.         Manfaat:

o   Keandalan: Penerima dapat lebih percaya bahwa draft akan dibayar karena didukung oleh bank.

o   Fleksibilitas: Digunakan dalam berbagai jenis transaksi, terutama yang melibatkan jumlah besar atau dalam transaksi internasional.

5.        Proses Pembayaran:

o   Nasabah meminta draft dari bank dan membayar sejumlah uang yang sama dengan nilai draft plus biaya layanan.

o   Bank mengeluarkan draft dan menyerahkannya kepada nasabah.

o   Nasabah memberikan draft kepada penerima sebagai bentuk pembayaran.

o   Penerima menguangkan draft di bank yang terlibat dalam transaksi atau menggunakan draft tersebut untuk mendepositokan dana ke rekening mereka sendiri.

Secara singkat, cheque draft adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank, menjamin pembayaran dan umumnya digunakan dalam transaksi yang membutuhkan keamanan dan keandalan lebih tinggi dibandingkan dengan cek biasa dan biasanya hanya diterbitkan oleh Bank Asing atau Bank diluar Negeri.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis cek yang umum digunakan dalam transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1.       Cek Bilyet Giro: Cek ini diterbitkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki rekening giro. Cek bilyet giro dapat dicairkan oleh siapa saja, bukan hanya oleh pemegangnya, dan biasanya digunakan untuk pembayaran atau transfer dana antar-rekening.

2.        Cek Tuna: Cek ini bisa dicairkan oleh siapa saja yang memilikinya, tidak terikat dengan nama pemiliknya. Biasanya digunakan untuk pembayaran atau transfer dana di luar rekening bank.

3.   Cek Perjalanan: Cek ini khusus digunakan untuk keperluan perjalanan, seperti membayar biaya perjalanan, penginapan, atau belanja selama berada di luar negeri.

4.       Cek Garrisi: Cek ini merupakan cek yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau perusahaan yang meminta bank untuk mengeluarkan cek tersebut atas nama mereka.

5.       Cek Tunai: Cek ini dikeluarkan oleh bank dan hanya bisa dicairkan tunai di bank yang mengeluarkan cek tersebut.

6.        Cek Penggantian: Cek ini diterbitkan untuk menggantikan cek lain yang hilang atau rusak.

7.         Cek Non Giro: Cek ini hanya bisa dicairkan di bank yang tercantum di cek tersebut.

8.        Cek Silang: Cek yang ditulis dengan dua garis miring (//) di atas nama pemilik, yang artinya hanya bisa diuangkan atau ditransfer ke rekening pemilik cek tersebut

 


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.