Hari Sabtu malam Minggu harusnya waktu
untuk bersama keluarga, tapi tidak, hari itu saya mendapat telephone dari teman
dekat di Jakarta, mau konsultasi yang katanya tidak bisa dibicarakan di
telephone, Aneh ?? !! saya jadi penasaran dan menemui dia di Jakarta. Dan betul
keanehan saya terbukti. Dia minta tolong pinjam dana dengan jaminan Cheque
Draft, ini aneh bagi saya, harusnya dia tinggal mencairkan cheque tersebut kalo
memang itu adalah instrument Keuangan yang benar, artinya dengan ke anehan ini,
saya yakin itu permainan oknum kejahatan perbankan. Oleh karena kejadian hal
tersebut, saya menulis tentang Cheque
Draft.
Cheque draft adalah jenis instrumen
keuangan yang digunakan dalam transaksi perbankan untuk memindahkan uang dari
satu rekening ke rekening lain. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai cheque
draft:
1.
Definisi:
o Cheque: Sebuah instrumen
perbankan yang memerintahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu dari
rekening penarik (penulis cek) kepada pihak penerima (pembawa cek atau penerima
cek).
o Draft: Mirip dengan cek,
tetapi biasanya dikeluarkan oleh satu bank atas permintaan nasabah dan
dibayarkan oleh bank lain atau oleh cabang yang berbeda dari bank yang sama.
2.
Fitur Utama:
o Penggunaan: Digunakan untuk
pembayaran dalam jumlah besar, biasanya dalam transaksi bisnis atau
internasional.
o Keamanan: Draft dianggap
lebih aman dibandingkan dengan cek biasa karena bank yang mengeluarkan draft
menjamin pembayarannya.
o Proses: Saat nasabah
meminta draft dari bank, mereka biasanya harus menyediakan dana di rekening
mereka yang akan ditarik oleh bank untuk mendanai draft tersebut. Bank kemudian
mengeluarkan draft yang dapat diberikan kepada penerima sebagai pembayaran.
3.
Perbedaan dengan Cek Biasa:
o Penerbit: Cek biasa
diterbitkan langsung oleh nasabah dari rekening mereka sendiri, sedangkan draft
diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah.
o Penjaminan: Draft dijamin oleh
bank penerbit, sedangkan cek biasa hanya dijamin sejauh dana yang tersedia di
rekening nasabah.
4.
Manfaat:
o Keandalan: Penerima dapat
lebih percaya bahwa draft akan dibayar karena didukung oleh bank.
o Fleksibilitas: Digunakan dalam
berbagai jenis transaksi, terutama yang melibatkan jumlah besar atau dalam
transaksi internasional.
5.
Proses Pembayaran:
o Nasabah meminta draft
dari bank dan membayar sejumlah uang yang sama dengan nilai draft plus biaya
layanan.
o Bank mengeluarkan
draft dan menyerahkannya kepada nasabah.
o Nasabah memberikan
draft kepada penerima sebagai bentuk pembayaran.
o Penerima menguangkan
draft di bank yang terlibat dalam transaksi atau menggunakan draft tersebut
untuk mendepositokan dana ke rekening mereka sendiri.
Secara singkat, cheque draft adalah
instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank, menjamin pembayaran dan umumnya
digunakan dalam transaksi yang membutuhkan keamanan dan keandalan lebih tinggi
dibandingkan dengan cek biasa dan biasanya hanya diterbitkan oleh Bank Asing
atau Bank diluar Negeri.
Di
Indonesia, terdapat beberapa jenis cek yang umum digunakan dalam transaksi
keuangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Cek Bilyet Giro: Cek ini
diterbitkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki rekening giro. Cek bilyet
giro dapat dicairkan oleh siapa saja, bukan hanya oleh pemegangnya, dan
biasanya digunakan untuk pembayaran atau transfer dana antar-rekening.
2. Cek Tuna: Cek ini bisa
dicairkan oleh siapa saja yang memilikinya, tidak terikat dengan nama
pemiliknya. Biasanya digunakan untuk pembayaran atau transfer dana di luar
rekening bank.
3. Cek Perjalanan: Cek ini khusus
digunakan untuk keperluan perjalanan, seperti membayar biaya perjalanan,
penginapan, atau belanja selama berada di luar negeri.
4. Cek Garrisi: Cek ini
merupakan cek yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau perusahaan yang
meminta bank untuk mengeluarkan cek tersebut atas nama mereka.
5. Cek Tunai: Cek ini
dikeluarkan oleh bank dan hanya bisa dicairkan tunai di bank yang mengeluarkan
cek tersebut.
6.
Cek Penggantian: Cek ini
diterbitkan untuk menggantikan cek lain yang hilang atau rusak.
7.
Cek Non Giro: Cek ini hanya
bisa dicairkan di bank yang tercantum di cek tersebut.
8.
Cek Silang: Cek yang
ditulis dengan dua garis miring (//) di atas nama pemilik, yang artinya hanya
bisa diuangkan atau ditransfer ke rekening pemilik cek tersebut