Sunday 10 October 2010

MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN
  • Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
  • Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap proses pencucian uang :
  • Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
  • Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
  • Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
  1. Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
  2. Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
  3. Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
  4. Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
  5. Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri. Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
  6. Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
  7. Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
  8. Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
  9. Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
  10. Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
  11. Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
  12. Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
  13. Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.

Tuesday 11 May 2010

MODUS KEJAHATAN EKSPOR FIKTIF

Dalam transaksi perdagangan luar negeri, baik Ekspor maupun Impor atau transaksi jual-beli yang melibatkan antara pengusaha yang bertempat tinggal di Negara berbeda. Perbedaan Negara sudah tentu akan berbeda aturan atau regulasi, begitu juga dengan berbeda bank pelaksana yang akan memuat aturan yang berbeda pula, sudah tentu akan menimbulkan berbagai masalah yang kompleks.
Salah satu masalah yang dapat timbul adalah adanya modus Ekspor Fiktif. Karena di dalam kegiatan Ekspor akan terdapat perbuatan dan termuat dalam yang disebut dokumen, sehingga apa bila Ekspornya Fiktif maka dapat dipastikan dokumennya pasti Fiktif.
Di dalam Ekspor Fiktif ini terjadi dua tujuan yang menjadi modus kejahatan, yaitu :
  1. Modus Non Performing Loan (NPL) yaitu salah satu cara untuk mendapatkan kredit melalui L/C dengan menggunakan sarana Ekspor Fiktif. Dalam modus ini biasanya setelah si Eksportir mendapatkan Kredit, dia akan terus berusaha untuk membayar cicilan kreditnya.Jadi sebenarnya Modus ini apabila digunakan oleh si Eksportir dengan baik, maka tidak akan terjadi unsur Kredit macet atau NPL, walaupun cara yang digunakannya melalui dokumen Ekpor Fiktif. Lalu modus kejahatannya ada dimana ? Di dalam modus ini yang harus diketahui adalah proses ekspor impor, karena dalam hal ini barang Ekspor tidak ada atau fiktif, dengan tidak adanya barang ekspor maka eksportir harus membuat seolah-olah barng ekspor itu ada, sehingga harus melengkapi dokumen-dokumen yang juga fiktif untuk dibawa ke advising bank, yang kemudian bank akan menegosiasi atau membeli wesel ekspor tersebut yang biasanya melalui diskonto, dan eksportir menerima kredit cash. L/C yang biasa digunakan untuk hal tersebut adalah Usance L/C, dan Advising bank akan mendapat pembayaran pada jangka waktu yang telah ditentukan dari issuing bank. Permasalahan lalu timbul, karena ekspor barang yang sebenarnya tidak ada atau sebenarnya tidak ada pembeli barang atau importir, sedangkan advising bank telah memberikan kredit kepada eksportir dan advising bank akan menerima pembayaran dari issuing bank, akan tetapi karena tidak ada importir maka yang akan membayar adalah eksportir melalui bank di luar negeri, sehingga kredit akan dibayar oleh eksportir sendiri, walaupun misalkan ada importir, maka sebenarnya si importir adalah si eksportir itu sendiri. Modus ini akan terus berulang-ulang melalui sarana L/C atau gali lubang tutup lubang, akan tetapi akhirnya, biasanya lubang akan semakin besar dan sukar di tutup karena terjadi kebocoran dalam pemakai dana kredit, kenapa ? karena biasanya L/C yang digunakan adalah hasil sewa (Leasing), atau terjadi sewa menyewa L/C yang biasanya leasing fee- nya lebih besar dari bunga kredit. Sehingga makin lama utang akan semakin membengkak hingga terjadi kredit macet atau NPL.
  2. Modus Pencurian Dana Pajak (Tax Refund Theft) yaitu salah satu cara mencuri uang kelebihan pembayaran pajak restitusi dengan menggunakan sarana ekspor fiktif. Modus ini adalah modus berjamaah menjebol system administrasi, ada kerjasama semua pihak. Kenapa ? karena dikawasan pabean tidak menunjukan ada barang masuk, akan tetapi ada dokumen persetujuan ekspor yang ditandatangani dan dikirimkan ke kantor pajak sehingga keluarlah restitusi. Hal ini menunjukan fungsi control yang tidak jalan atau tidak dijalankan. Sehingga menimbulkan ekspor fiktif atau tidak ada ekspor akan tetapi dokumen PEB, B/L, dan persetujuan ekspor ada, faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran semua ada. Dan setelah dikonfirmasipun jawabannya ada barang ekspornya karena menjawab dengan hanya melihat data yang ada.

Friday 26 February 2010

MODUS BANK GARANSI FIKTIF

Bank Garansi adalah salah satu product bank yang diberikan kepada nasabahnya oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah nominal tertentu yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary), jika pihak yang dijamin (applicant) melakukan cedera janji. Apabila dilihat dari ketentuan KUHPerdata garansi bank atau bank garansi adalah perjanjian penanggungan hutang.

Dalam hal atau modus Bank Garansi Fiktif, sebenarnya yang fiktif bisa jaminannya (Collateral), bisa isi yang tertera dalam dokumen, dan bisa juga Suratnya (palsu).

Berikut adalah contoh sebuah kasus nyata seorang pengusaha yang kebetulan salah satu client saya dalam masalah pembiayaan proyek.

Pengusaha Mr. ES adalah direktur utama PT. AB. Pada saat dia datang kepada saya dengan sejumlah proposal proyek, untuk mengajukan permohonan pembiayaan proyek dengan sumber dana dari investor asing. Sebagai jaminan pinjaman kepada investor asing tersebut, pengusaha Mr. ES telah menyiapkan beberapa surat dari Bank M, yang katanya merupakan fasilitas yang di berikan Bank M kepada pengusaha ES. Surat-surat dimaksud adalah 1. Surat Keterangan Bank yang isinya menjelaskan tentang persetujuan penerbitan bank garansi dan 2. Surat Konfirmasi yang berisi nomor bank garansi lengkap dengan bank kordinatnya.3. Surat Pengikatan Sewa Jaminan. ( ? )

Yang membuat saya langsung curiga adalah jumlah pemberian fasilitas yang melampaui BMPK karena di surat tertulis satu triliun lebih yang walaupun itu adalah fasilitas credit non cash loan, akan tetapi pada akhirnya akan menjadi cash loan, sehingga sangat meragukan. Namun atas dasar keluguan Pengusaha ES, membuat saya tidak bisa banyak bertanya mengenai legalitas surat dari bank tersebut, saya hanya menanyakan apakah bapak aplikasi sendiri ke bank ? jawabnya: Tidak mengurus sendiri, saya mengurus melalui bu M ! begitu kata Mr. ES dan katanya ibu M itu dekat dengan pejabat bank M.

Akhirnya saya menghubungi investor, untuk mengajukan permohonan client saya. Investor memutuskan akan mengecek keaslian document tersebut malalui bank-nya di Singapore, hasil konfirmasi atas document yang di pegang Mr. ES nomor Bank Garansi (BG) dinyatakan masih On, dan saya pun mengkonfirmasi melalui telepon kepada Mr. EP (Bank Officer) sesuai yang tertera di bank koordinat bank M, dari hasil pengecekan saya mendapat jawaban dengan kesimpulan bahwa document yang di pegang Mr. ES adalah benar, tinggal menunggu dana masuk dari investor.

Dan investor saya pun akhirnya menyatakan sanggup untuk menyetorkan dana ke Bank M, serta menugaskan saya dan Mr.X untuk bertemu Mr. ES di bank M. Selanjutnya kami mengajak Mr. ES untuk mendatangi bagian legal Bank M. Mr. ES menelpon Mr. EP (BO-nya) bahwa ia akan kebagian legal bank M, tetapi Mr. EP melarang Mr.ES untuk datang ke bagian legal bank M, kami sebagai pihak investor memaksa Mr.ES untuk ke bagian legal bank M. Setelah berada di bagian legal Bank M dan dokumen-dokumen yang dimiliki Mr. ES diperiksa, ternyata oleh staf berwenang bagian bank garansi dinyatakan fiktif atau bodong. Sehingga jika nanti Bank Garansi terbit statusnya adalah bank garansi fiktif atau jaminan bank garansi fiktif.

Dari contoh kasus diatas, terdapat beberapa kemungkinan modus Bank Garansi (BG) fiktif, yaitu :

  • Modus BG fiktif terskenario

Modus ini telah direncanakan dengan cermat memperhitungkan semua kebiasaan dari calon beneficiary atau investor ataupun seseorang yang memegang dokumen kemana saja orang itu akan mengecek. Tempat dan nomor telepon yang tertera dalam surat konfirmasi telah disiapkan, sampai dengan jawaban-jawaban untuk menjawab pertanyaan yang akan ditanyakan pada saat jika ada pengecekan, semuanya sudah di persiapkan secara matang. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan atau mengkonfirmasi yang selalu dijawab oleh pihak bank M dengan sangat meyakinkan.

Sehingga dalam hal ini Mr.ES adalah korban, dan tersangkanya adalah ibu M dan Mr. EP. Akan tetapi biasanya si korban akan jadi tersangka dengan alasan telah memalsukan dokumen sehingga Mr. ES bisa dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai yang menggunakan Surat palsu, karena Bank M akan berpegang pada prinsip pembuktian cukup sampai bukti di tangan, yaitu dokumen fiktif di pegang Mr. ES dengan kata lain Mr. ES seolah tertangkap tangan.

  • Modus BG fiktif kerjasama

Modus kerjasama adalah adanya kerjasama antara pihak luar bank dengan bank M atau oknum bank M untuk menarik dana dari luar yang di masukan ke bank M dengan menggunakan sarana dokumen fiktif. Dalam hal ini yang terlibat adalah Mr. EP dari bank M menyerahkan dokumen kepada ibu M (sebagai orang luar bank) dan ibu M menyerahkanya kepada Mr. ES (sebagai nasabah bank M) dari Mr. ES diserahkan kepada Mr. X sebagai investor. Lalu Mr. X memasukan dananya sebesar nominal BG ke bank M, dan Mr. X menerima copy Bank Garansi palsu melalui Mr. ES. Pada saat jatuh tempo bank garansi, Mr. X akan mencairkan BG tersebut karena Mr. ES wanprestasi, tapi BG tersebut tidak dapat dicairkan karena palsu, sehingga Mr. X kehilangan dananya dan Mr. X dituduh menggunakan BG fiktif, dijerat pasal 263 (2) KUHP.

Modus ini sangat membahayakan untuk para investor yang ceroboh, dan modus ini biasanya memakan korban orang yang dekat dengan si pelaku.

  • Modus BG fiktif perencanaan floating

Modus floating ini digunakan oleh bank M untuk mengantisipasi kemungkinan, yaitu apabila bank belum mau memberikan Bank Garansi Asli, akan tetapi bank hanya memberikan copy BG dengan nomor BG yang asli, dengan tujuan jika dana dari investor sudah masuk di bank M, maka BG asli akan dikeluarkan. Dan jika dana investor tidak masuk juga, maka copy BG yang bernomor asli tersebut akan di hapus juga nomor aslinya dari data computer, sehingga copy BG pun menjadi bodong atau fiktif karena nomor tersebut sudah tidak ter-register (unregister) di bank M.

Modus floating ini biasa digunakan dalam modus kerjasama untuk menjebak investor demi keuntungan pribadi-pribadi oknum, atau juga menjebak si nasabah yaitu Mr.ES guna mencari uang kecil yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Jadi gerakan yang dilakukan oknum adalah jika terlihat ada gejala akan terbongkar kejahatannya, maka pihak di dalam bank M akan segera menghapus semua dokumen BG dengan cepat, dan pihak luar-pun sudah sama menghilang. Sehingga yang menjadi korban adalah pemegang BG terakhir, karena BG tersebut sudah menjadi bodong, mengingat semua data yang ada di bank telah bersih di hapus. Sehingga pemegang BG terakhir akan dikenakan pasal 263(2) KUHP yang menggunakan surat palsu.


LANGKAH-LANGKAH JIKA KITA AKAN BERUSUSAN DENGAN BG SEPERTI KASUS DIATAS.

  • Buktikan kebenaran dengan menlakukan pengecekan Identitas Mr. EP di bank M melalui pejabat di bank M atau telusuri melalui kartu namanya.
  • Buktikan kebenaran dengan melakukan pengecekan nomor telepon Mr. EP
  • Buktikan kebenaran dengan mencocokan nomor telepon yang ada di bank kordinat bank M melalui kantor telepon
  • Buktikan kebenaran dengan mengecek sejauh mana kedekatan ibu M dengan Mr. EP di bank M
  • Periksa pembukuan Laporan Keuangan Perusahaan Mr. ES miniman tiga bulan terakhir
  • Study kelayakan proyek sebagai underlying atas persetujuan penerbitan BG harus mutlak ada
  • Buktikan kebenaran dengan melakukan pengecekan surat pengikatan jaminan (collateral).
  • Pastikan bahwa si applicant telah mengisi formulir aplikasi permohonan penerbitan bank garansi
  • Pastikan bahwa si applicant mengajukan permohonan ke bank tanpa perantara, atau langsung formulir aplikasi sendiri di bank penerbit.
  • Yang harus di ingat bahwa setiap bank punya batas maksimum pemberian kredit. apalagi ini kredit non cash, bank akan hati-hati tidak akan ceroboh, jadi kalo ada pemberian kredit yang melampaui BMPK harus curiga, ya sekedar berjaga-jaga aja biar tidak terjebak oleh oknum.

Sunday 24 January 2010

MODUS KEJAHATAN KARTU ATM DAN KARTU KREDIT

Bank–bank sekarang nampaknya masih terus di hantui oleh munculnya kejahatan perbankan, ada kejahatan yang di kategorikan kejahatan kerah putih (White collar) dengan berbagai modus operandi yang dilakukan mulai dari pemalsuan dokumen, penerbitan L/C fiktif, Bank Garansi Bodong dan lain sebagainya. Dan bank sekarang sedang disibukan oleh kejahatan pembobolan bank melalui Kartu ATM dan Kartu Kredit. Yang akhirnya semua kerugian harus ditanggung oleh bank atau nasabahnya. Saya akan berbagi pengetahuan tentang modus-modus kejahatan perbankan ini, yang mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua untuk berjaga-jaga dan selalu bisa waspada.


Kejahatan Kartu ATM.

Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.

Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas.
  2. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM.
  3. Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?!
  4. Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman.
  5. Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat.

Alternatif tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kejahatan kartu ATM adalah sebagai berikut :

  • Pihak Perbankan dalam sistem kartu ATM agar segera memanfaatkan Card Verification Value (CVV) supaya bisa mempersulit upaya-upaya pemalsuan kartu ATM.
  • Pihak Perbankan sebaiknya menambah security camera disetiap sudut di lokasi mesin ATM atau di ATM center baik di Mall maupun di bank dan tempat-tempat di sekitar mesin ATM ada, agar dapat merekam semua segala aktifitas orang-orang yang melakukan transaksi di ATM atau aktifitas lainnya.
  • Anda sebaiknya selalu menyimpan nomor pengaduan yang dberikan oleh bank untuk di simpan di handphone anda, anda bisa menanyakan langsung pada customer service bank anda.
  • Pengawasan dilingkungan perbankan harus semakin di perketat.
  • Hindari alat-alat yang seharusnya tidak ada di ATM biasa seperti :
  1. Magnetic Card Rider berfungsi untuk membaca data kartu magnetik ATM yang dipakai untuk menggandakan (kloning) kartu ATM. terbuat dari gipsum, warnanya mirip dengan warna ATM. Skimmer umumnya ditempel dengan double tape sehingga mudah lepas saat digoyang, dipoasang ditempat untuk memasukkan kartu.
  2. Kamera kecil (Spycamera/mini camera) biasanya dipasang dibadan ATM atau disekitarnya, ukurannya tipis dan memanjang sehingga bisa ditempel diatas atau samping tombol untuk mengetik PIN. Intinya semua yang mengarah ke tombol untuk mrngrtik PIN harus diwaspadai.


Kejahatan Kartu Kredit

Para pelaku kejahatan dengan dengan modus kartu ATM maupun kartu kredit sudah semakin modern dan mempunyai jaringan luas, bahkan dari media informasi yang pernah saya tahu bahwa jaringan ini telah sampai ke luar negeri. Serta teknik maupun peralatan dan bahan baku pembuat kartu palsu dijaringan ini telah saling bertukar informasi dan saling jual beli bahan baku guna pemalsuan.

Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan

Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :

  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :

  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Perdagangan Nasional maupun Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya peranan L/C begitu sangat dominan, dan menyebabkan terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Namun Khusus mengenai L/C dalam negeri (SKBDN) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut : "Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
  1. melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”

Manfaat SKBDN

  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.

(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.

(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.

(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.

Pasal 3

Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:

a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.

b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.

Pasal 4

(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.

Pasal 5

(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.

(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.

(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.

(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.

(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.

Pasal 6

(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.

(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. nama jelas dan alamat Pemohon;

b. nama jelas dan alamat Penerima;

c. nilai SKBDN;

d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;

e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;

f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;

g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;

h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;

i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;

j. uraian barang;

k. tanggal terakhir pengiriman barang;

l. tempat tujuan pengiriman barang;

m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.

Pasal 7

Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan

SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:

a. tertulis secara lengkap dan benar;

b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.

Pasal 8

(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.

(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).

(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.

Pasal 9

(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.

(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.


Saturday 23 January 2010

JENIS-JENIS L/C

Perdagangan Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :

1. Revocable dan Irevocable L/C

Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.

2. Banker’s L/C

Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.

3. Confirmed L/C

sifat khusus suatu Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed L/C atau lengkapnya disebut Confirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.

4. Commercial L/C

Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C asli jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

5. Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Red Clause L/C

Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.

b. Green-Ink L/C

L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut

c. Revolving L/C

Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.

d. Transferable L/C

Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.

e. Back to back L/C

Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.

f. Stand by L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.

g. Restricted L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut

h. Sight L/C

Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.

i. Usance L/C

Usance L/C ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.

j. Merchant L/C

Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.